Sumber: http://www.cybermq.com
Kalau Al-Qur’an sudah dibukukan dalam satu mushhaf, padahal ayat masih turun, niscaya Al-Qur’an akan mengalami perubahan dan pergantian selaras dengan terjadinya naskh (ralat), selain itu perlengkapan menulis tidak mudah diperoleh.
Kondisinya tidak memungkinkan untuk melepaskan mushhaf yang lebih dahulu dan harus berpegang pada mushhaf yang baru karena tidak mungkin setiap bulan ada satu mushhaf yang mencakup tiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan. Namun setelah masalahnya stabil yaitu dengan berakhirnya penurunan wahyu, wafatnya Rasulullah SAW, tidak ada lagi ralat, dan diketahuinya susunan, maka mungkinlah dibukukan menjadi satu mushhaf. Dan inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. khalifah yang bijaksana, semoga Allah membalas jasanya atas perbuatan beliau dalam mengumpulkan Al-Qur’an beserta orang-orang Islam yang mengikuti jejaknya dengan balasan yang berlipat anda.
Baca juga artikel-artikel lain tentang Ulumul Qur’an dari Pustaka CyberMQ.