Materi

Syahadat I (La Ilaha Illallah)

[spoiler]

Diriwayatkan dalam sebuah atsar (riwayat) bahwa kunci surga adalah La ilaha illallah, tetapi apakah setiap orang yang mengatakannya berhak dibukakan pintu surga untuknya?

Seseorang bertanya kepada Wahb bin Munabbih rahimahullah: “Bukankah (La ilaha illallah) itu kunci pintu surga? Beliau menjawab: “Ya, tetapi setiap kunci mempunyai gerigi, jika anda membawa kunci yang bergerigi, maka pintu surga dibukakan untukmu, tetapi jika kunci anda tak bergerigi, tidak akan dibukakan.”

Banyak hadits Rasulullah SAW yang menerangkan tentang gerigi kunci ini, seperti sabda beliau: “Siapa saja mengucapkan La ilaha illallah dengan ikhlas”, “dengan hati yang yakin”, “dia benar-benar mengucapkannya dari lubuk hatinya” dan ungkapan lain, dimana hadits-hadits ini, mengaitkan masuk surga dengan mengetahui makna kalimat itu, tetap teguh kepadanya sampai ajal menjelang, tunduk dan patuh terhadap maksudnya, dan lain-lain.

Berdasarkan hal-hal tersebut, para ulama mengambil kesimpulan tentang syarat-syarat yang mesti dipenuhi, dalam kondisi terhindar dari segala faktor penghalang, sehingga kalimat La ilaha illallah menjadi kunci pembuka pintu surga, dan berguna bagi orang yang mengucapkannya, dan syarat-syarat itu adalah gerigi kunci tersebut, yaitu:

  1. Ilmu (pengetahuan), karena setiap kalimat memiliki makna, maka anda wajib mengetahui makna La ilaha illallah dengan pengetahuan yang bertentangan dengan sifat ketidaktahuan, yaitu: menafikan sifat ketuhanan dari selain Allah, lalu menetapkannya untuk Allah semata, artinya: tidak ada yang berhak disembah/ diberikan ibadah kecuali Allah. Allah berfirman: “Kecuali orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka mengetahui(nya)”. (Az-Zukhruf: 86).

    Rasulullah bersabda: “Siapa saja meninggal dunia, semantara dia mengetahui bahwa tidak ada tuhan yang haq kecuali Allah, pasti masuk surga. (Muslim).

  2. Yakin, yaitu benar-benar meyakini akan maksudnya, karena kalimat ini sama sekali tidak menerima keraguan, prasangka, dan kebimbangan, akan tetapi wajib bertopang kepada keyakinan yang pasti dan kuat. Allah telah berfirman menyebutkan sifat-sifat orang mukmin:

    “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang orang yang benar” (Al-Hujurat: 15)

    Tidak cukup sekedar mengucapkannya saja, akan tetapi harus dengan keyakinan hati. Jikalau tidak demikian maka itu merupakan nifaq murni. Rasulullah bersabda: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan aku adalah utusan Allah, tidak seorang hamba pun bertemu dengan Allah dengan membawa dua kalimat syahadat ini tanpa ada keraguan di dalamnya, kecuali dia masuk surga.” (HR Muslim)

  3. Menerima, apabila anda telah mengetahui dan meyakini, maka sepatutnya pengetahuan yang berkeyakinan ini memiliki pengaruh, yaitu: menerima setiap apa yang dituntut oleh kalimat ini dengan hati dan lidah. Jadi siapa saja menolak panggilan tauhid, dan tidak menerimanya, maka dia itu kafir, baik penolakan itu disebabkan oleh kesombongan, keras kepala, atau kedengkian. Allah berfirman tentang orang kafir yang menolak kalimat ini dengan sombong:

    Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (Ash-Shaffat: 35)

  4. Tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap tauhid. Ini merupakan pembuktian dan bentuk pengamalan dari keimanan. Hal ini terwujud dengan mengamalkan apa yang telah Allah syari’atkan dan meninggalkan apa yang Dia larang, sebagaimana firman Allah:

    “Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan” (Luqman: 22)

    Inilah dia ketaatan yang sempurna.

  5. Kejujuran dalam mengucapkannya, kejujuran yang menghapus kedustaan; karena siapa saja mengatakannya dengan lidahnya saja, sedangkan hatinya mendustai kalimat itu maka dia munafik. Dasarnya adalah firman Allah yang mencaci orang munafikin:

    “….Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya….” (Ali Imran: 167)

  6. Kecintaan, seorang mukmin mencintai kalimat ini, dan senang mengamalkan sesuai dengan tuntutannya, juga mencintai orang-oang yang mengamalkannya. Bukti kecintaan seorang hamba kepada Rabbnya yaitu mendahulukan kecintaan Allah, meskipun bertentangan dengan hawa nafsunya, loyal terhadap orang yang cinta Allah dan rasul-Nya, memusuhi orang yang memusuhi-Nya, dan mengikuti Rasul-Nya, serta menuruti jejak langkahnya dan menerima petunjuknya.
  7. Ikhlas, tiada yang ia inginkan dari mengucapkan kalimat ini kecuali Allah semata, Allah SWT berfirman:

    “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” (Al-Bayyinah: 5)

    Rasulullah SAW bersabda: “Maka sesungguhnya Allah telah mengharamkan api neraka bagi orang yang mengucapkan La ilaha illallah karena mengharapkan dengan itu Allah semata”. Meskipun syarat-syarat ini sudah terpenuhi semua, namun demikian harus tetap teguh dan konsisten di atas kalimat ini sampai ajal tiba.

[/spoiler]

Syahadat II (Kesaksian Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah)

[spoiler]

Orang yang telah mati, akan diuji dalam kuburnya dan ditanya dengan tiga pertanyaan, jika dia dapat menjawabnya, maka dia selamat, dan jika tidak bisa menjawabnya maka dia celaka. Di antara pertanyaan itu: Siapakah Nabimu? Tidak seorang pun bisa menjawabnya kecuali yang diberi taufiq oleh Allah untuk melakukan syarat-syarat kesaksian ini semasa di dunia, dan Allah memberikan ketetapan hati dan ilham di dalam kuburnya, sehingga kesaksian ini memberikan manfaat kepadanya di akhirat,

pada hari di mana anak dan harta tidak berguna. Syarat-syarat ini adalah:

  1. Mentaati Nabi Muhammad SAW dalam setiap perkara yang beliau perintahkan; dimana Allah memerintahkan kita untuk mentaati beliau. Allah berfirman:

    “Siapa mentaati rasul, sungguh dia telah mentaati Allah,…” (An-Nisa’: 80)

    Katakanlah: “Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu…” (Ali Imran: 31)

    Mutlaknya masuk surga tergantung kepada mutlaknya ketaatan kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda: “Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak”. Mereka bertanya: “Siapakah yang menolak?” Rasulullah bersabda: “Siapa saja mentaatiku masuk surga, dan siapa saja tidak taat kepadaku sungguh dia telah menolak” (HR Al-Bukhari)

    Siapa saja mencintai Nabi, maka harus mentaatinya, karena ketaatan itu adalah buah dari kecintaan, dan siapa saja mengaku dirinya cinta kepada nabi dengan tidak mensuritauladani dan mentaatinya maka itu adalah pengakuan palsu.

  2. Mempercayai apa yang beliau beritakan. Siapa saja mendustakan sesuatu yang telah shahih dari Nabi Muhammad SAW disebabkan oleh keinginan tertentu atau hawa nafsunya maka dia telah mendustai Allah dan rasul-Nya; karena Nabi adalah orang yang terpelihara dari kesalahan dan bohong.

    “Dia tidak berbicara dari hawa nafsunya” (An-Najm: 3)

  3. Menjauhi apa yang beliau larang, mulai dari dosa paling besar yaitu syirik, kemudian dosa-dosa besar, dan perbuatan maksiat, sampai kepada dosa-dosa kecil dan sesuatu yang makruh. Keimanan seorang muslim bertambah sesuai dengan kadar kecintaannya kepada Rasul y. Jika imannya bertambah, maka Allah akan menjadikannya selalu mencintai perbuatan yang shalih, dan membuatnya benci kepada kekufuran, kefasiqan dan kemaksiatan.
  4. Tidak beribadah kepada Allah kecuali sesuai dengan apa yang Allah syariatkan melalui perkataan nabi-Nya. Segala ibadah pada prinsipnya adalah terlarang kecuali yang ada dasar perintahnya, maka tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan ajaran yang datang dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Siapa saja melaksanakan suatu amalan yang tidak ada dasar dari agama kita, maka amalan itu ditolak. (H.R. Muslim).

    Artinya: tidak diterima.

Faedah:

Ketahuilah bahwa cinta kepada Nabi s.a.w adalah wajib, akan tetapi tidak cukup hanya dengan kecintaan semata, lebih dari itu beliau harus lebih anda cintai melebihi segala sesuatu termasuk diri anda sendiri. Barangsiapa yang mencintai sesuatu maka ia akan mengutamakannya dan berusaha menirunya.

Orang yang benar cintanya pada nabi s.a.w yaitu orang yang tampak padanya tanda cinta tersebut pada dirinya. Yang pertama adalah iqtida’ (mengikuti jejak/tuntunan beliau) dan mempergunakan sunnah beliau, mengikuti perkataan dan perbuatan beliau, serta menjauhi larangan beliau dan beradab pada beliau baik di kala kesulitan maupun kemudahan, ketika semangat maupun dalam keadaan berat.

Karena ketaatan dan ittiba’ (sikap mengikuti) adalah buah dari mahabbah (rasa cinta) dan tanpa keduanya cinta tidaklah benar. Kecintaan pada nabi memiliki tanda-tanda antara lain:

  • Banyak menyebut dan bershalawat pada beliau. Barangsiapa yang menyukai sesuatu maka ia banyak menyebutnya.
  • Rindu untuk bertemu dengan beliau. Orang yang mencintai, rindu untuk bertemu dengan orang yang ia cintai.
  • Mengagungkan dan memuliakan beliau ketika nama beliau disebut. Berkata Ishaq: “Para shahabat nabi sepeninggal beliau tidak menyebut beliau kecuali dalam keadaan khusyu’, gemetarlah kulit-kulit mereka dan mereka menangis”.
  • Membenci dan memusuhi apa yang Allah dan Rasul-Nya benci dan musuhi serta menjauhi mereka yang menyelisihi sunnah beliau dan berbuat kebid’ahan baik dari kalangan orang kafir, musyrikin atau ahli bid’ah.
  • Mencintai orang-orang yang dicintai oleh nabi baik dari kalangan ahli bait (keluarga), istri-istri, para shahabat beliau dari kalangan Muhajirin dan Anshar, dan sebaliknya memusuhi dan membenci mereka yang dimusuhi dan dicela oleh nabi.
  • Termasuk tanda kecintaan pada nabi adalah: Mensuritauladani akhlaqul karimah beliau, dimana beliau adalah manusia yang paling mulia, sampai ‘Aisyah berkata: “Adalah akhlaq Rasulullah itu Al-Qur’an”. Maksudnya beliau melazimkan diri beliau untuk tidak melakukan seauatu kecuali apa yang diperintahkan oleh Al-Qur’an. Beliau juga adalah manusia yang paling berani, terlebih lagi di saat dahsyatnya peperangan. Beliau adalah manusia yang paling mulia dan paling dermawan terutama di Bulan Ramadhan. Beliau adalah orang yang paling banyak nasehatnya terhadap makhluk. Beliau manusia yang paling lembut, beliau tidak pernah sama sekali membalas dendam karena dirinya. Namun demikian beliau adalah orang yang paling tegas dalam Hukum Allah. Beliau adalah orang yang paling tawadhu’ dan lebih pemalu dari wanita yang berada dalam pingitan, dan beliau adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan yang orang yang paling pengasih terhadap makhluk dan beliau menganjurkan sifat rahmah. Ya Allah berilah shalawat dan salam atas nabi, keluarga, istri-istri, para shahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau dalam kebaikan sampai Hari Kiamat nanti.

[/spoiler]

Pembatal-Pembatal Keislaman

[spoiler]

Berikut ini adalah beberapa perkara yang berbahaya yang bisa membatalkan keislaman seseorang yang melakukan perkara-perkara tersebut atau salah satunya, di antaranya:

  1. Melakukan perbuatan syirik dalam beribadah kepada Allah, berdasarkan firman Allah

    “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya,…” (An-Nisa: 48)

  2. Siapa saja menjadikan perantara antara dirinya dan antara Allah dengan berdo’a kepada perantara itu, atau meminta syafaat, atau bertawakkal kepadanya, maka dia kafir sesuai dengan ijma’ ulama.
  3. Siapa saja tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan kekafiran mereka, atau membenarkan ajaran mereka, maka dia kafir.
  4. Siapa saja meyakini bahwa petunjuk (ajaran agama) selain petunjuk Nabi Muhammad SAW lebih lengkap dari pada petunjuk beliau, atau hukum selain hukum beliau lebih baik daripada hukum beliau, maka dia kafir.
  5. Siapa saja membenci sesuatu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW walaupun dikerjakannya, maka dia kafir; berdasarkan firman Allah:

    “Yang demikian itu adalah karena mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka” (Muhammad: 9)

  6. Siapa saja mengolok-olok sesuatu dari agama Nabi Muhammad, atau pahalanya, atau siksanya, maka sungguh dia telah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama; karena Allah berfirman:

    Katakanlah: “…Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”.

    Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (At-Taubah: 65-66)

  7. Sihir, siapa saja melakukannya atau meridhainya, maka dia kafir; karena Allah berfirman:

    “…Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu)’. Sebab itu, janganlah kamu kafir…” (Al-Baqarah: 102)

  8. Membantu dan menolong orang musyrik melawan kaum muslimin, berdasarkan firman Allah:

    “…Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” (Al-Maidah: 51)

  9. Siapa saja meyakini bahwa sebagian orang diberi keleluasaan untuk keluar dari ajaran Nabi Muhammad, maka dia kafir; karena Allah berfirman:

    “Siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi” (Ali Imran: 85)

  10. Berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajarinya dan tidak juga mengamalkannya; karena Allah berfirman:

    “Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (As-Sajdah: 22)

[/spoiler]

Thaharah

[spoiler]

Shalat adalah Rukun Islam yang kedua, shalat tidak sah kecuali dengan thaharah, dan thaharah tidak bisa dilakukan kecuali dengan air atau tanah (debu).

Macam-macam air:

  • Thahir (suci), yaitu air yang suci dan mensucikan, air ini membersihkan hadats dan menghilangkan najis.
  • Najis, yaitu air yang terkena najis jika air itu sedikit, atau berubah rasa warna atau baunya karena najis apabila banyak.

Catatan: Air yang banyak tidak jadi najis kecuali najis itu merubah salah satu sifat air; warna, rasa atau baunya. Adapun air yang sedikit menjadi najis kalau terkena najis. Air dikatakan banyak apabila melebihi dua qullah yaitu sekitar 210 liter.

Bejana

Setiap bejana yang suci boleh digunakan dan dipakai kecuali bejana emas atau perak. Bersuci tetap sah dengan memakai bejana dari emas dan perak, akan tetapi terkena dosa. Bejana dan baju orang kafir boleh dipakai kecuali apabila kita mengetahui adanya najis.

Kulit bangkai

Kulit bangkai hukumnya najis, dan bangkai itu salah satu dari dua jenis:

  • Bangkai hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan.
  • Bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan, tapi belum disembelih.

Bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan, akan tetapi belum disembelih, apabila kulitnya disamak boleh digunakan untuk sesuatu yang bersifat kering, bukan yang bersifat cair.

Istinja (cebok)

Istinja artinya membersihkan kemaluan atau anus dari sesuatu yang keluar dari padanya. Apabila membersihkannya dengan memakai air, dinamakan istinja, tetapi apabila dengan memakai bebatuan atau kertas tissu, dinamakan istijmar. Agar istijmar dikatakan cukup, maka harus memenuhi syarat-syarat,

yaitu: benda yang digunakan suci, diperbolehkan, dapat membersihkan, dan bukan dari yang biasa dimakan, serta sedikitnya dengan tiga buah batu atau lebih. Istinja atau istijmar wajib dilakukan untuk setiap yang keluar, baik dari lubang kemaluan atau anus.

Bagi orang yang buang hajat tidak boleh tetap tinggal di tempat dia buang hajat melebihi waktu yang dibutuhkan, juga buang hajat besar dan kencing di sumber air minum, atau di jalan yang sering dilalui orang, atau tempat berteduh, atau di bawah pohon yang berbuah, dan tidak boleh menghadap ke kiblat jika dilakukan di tempat terbuka.

Makruh hukumnya bagi orang yang sedang buang hajat masuk ke WC sambil membawa sesuatu yang ada zikir kepada Allah, berbicara saat buang hajat, kencing di celah-celah/lubang kecil atau sejenisnya, menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, dan menghadap kiblat di dalam WC. Hal-hal itu boleh dilakukan dalam keadaan mendesak/darurat.

Bagi orang yang buang hajat dianjurkan membersihkan atau membasuh dengan bilangan ganjil, dan menggunakan air dan batu secara bersamaan.

Bersiwak

Bersiwak/membersihkan gigi disunatkan dengan memakai batang kayu yang lunak seperti batang kayu pohon al araak, dan bersiwak lebih dianjurkan lagi ketika akan shalat, membaca Al-Qur’ân, saat berwudhu sebelum berkumur, bangun tidur, masuk mesjid dan masuk rumah, atau saat mulut sudah mulai berbau tak sedap. Ketika bersiwak dan bersuci diri, disunatkan dengan memulai dari belahan kanan, dan menggunakan tangan kiri untuk menghilangkan hal-hal yang kotor.

Wudhu

Rukun-rukun berwudhu

  1. Mencuci wajah, termasuk berkumur-kumur dan menghirupkan air ke dalam hidung.
  2. Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai ke siku.
  3. Mengusap seluruh kepala termasuk kedua telinga.
  4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
  5. Berurutan.
  6. Muwaalat/berkesinambungan.

Sunat-sunat wudhu

  • bersiwak
  • membasuh kedua telapak tangan di awal wudhu
  • memulai dengan berkumur-kumur dan menghirupkan air ke dalam hidung sebelum membasuh wajah
  • berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirupkan air ke dalam hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa
  • mengusap celah-celah jenggot yang lebat
  • mengusap celah-celah jari jemari
  • memulai dengan bagian kanan
  • membasuh anggota wudhu dua atau tiga kali
  • menghirupkan air ke dalam hidung dengan tangan kanan dan mengeluarkannya dengan tangan kiri
  • menggosok-gosok anggota wudhu
  • menyempurnakan wudhu
  • berdo’a setelah wudhu dengan membaca doa yang telah ditentukan

Adapun wajib-wajib wudhu adalah: membaca bismilah sebelum berwudhu, dan membasuh kedua telapak tangan bagi orang yang bangun dari tidur malam sebanyak tiga kali, sebelum memasukkannya ke dalam air wudhu.

Hal-hal yang makruh dalam wudhu: berwudhu dengan air yang dingin atau panas,

membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali, menepiskan air dari anggota wudhu, dan mencuci bagian dalam mata. Adapun mengeringkan dengan handuk anggota wudhu setelah berwudhu hukumnya boleh.

Catatan: Berkumur harus dengan menggerakan air di dalam mulut, dan menghirup air ke dalam hidung, menghirup air dengan nafas, bukan dengan tangan saja, begitu juga cara mengeluarkannya. Memasukkan dan mengeluarkan air dari hidung tidak akan sah kecuali dengan cara tersebut di atas.

Cara berwudhu: berniat dalam hati, membaca bismilah, membasuh kedua telapak tangan, kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung, membasuh wajah (batas wajah: batas vertikal dari tempat tumbuhnya rambut yang normal, sampai ke dagu dan batas horizontal adalah dari telinga ke telinga). Kemudian membasuh kedua tangan sampai ke siku, mengusap seluruh kepada dari batas wajah sampai ke tengkuk. Bagian putih (kulit yang ditumbuhi rambut) di atas telinga termasuk kepala. Lalu memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan mengusap bagian luarnya dengan ibu jari, kemudian membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki.

Catatan: Apabila jenggot tipis, maka wajib membasuh kulit di bawah jenggot itu, dan apabila tebal, cukup dengan membasuh bagian luarnya.

Mengusap Khuff (sepatu bot) yaitu mengusap di atas sesuatu yang dipakaikan di kaki yang terbuat kulit dan sejenisnya (yang menutup kedua mata kaki-pent), apabila terbuat dari wool dan sejenisnya dinamakan kaus kaki. Mengusap di atas kedua jenis itu boleh dilakukan dalam bersuci dari hadas kecil, dengan syarat:

  1. Memakai kedua khuff itu dalam kondisi bersuci sempurna (artinya setelah membasuh kaki yang kedua)
  2. Bersucinya dengan air
  3. Kedua benda itu menutup tempat yang diwajibkan untuk dibasuh
  4. Bahan dasar dari ke dua benda itu adalah bahan yang dibolehkan untuk memakainya
  5. Bahan dasarnya suci (tidak najis-pent)

‘Imamah (sorban yang dibelitkan di kepala)

Boleh mengusap imamah (sorban yang dibelitkan di atas kepala) dengan syarat:

  1. Sorban itu di atas kepala laki-laki
  2. Menutup bagian kepala yang biasa diusap
  3. Mengusapnya karena ada hadas kecil.
  4. Bersuci dengan menggunakan air.

Khimar (jilbab)

Dibolehkan mengusap di atas khimar (jilbab), dengan syarat-syarat:

  1. Dipakai oleh wanita
  2. Dibelitkan di seputar bawah leher
  3. Mengusapnya karena ada hadas kecil
  4. Bersuci dengan memakai air
  5. Harus menutup bagian kepala yang biasa dibasuh

Batas masa bersuci dengan mengusap dengan air

Bagi orang yang muqim (tidak dalam kondisi musafir) selama satu hari dan satu malam, adapun bagi yang musafir (sedang dalam perjalanan), tiga hari siang dan malamnya jika jarak perjalanannya

adalah jarak yang dibolehkan untuk mengqashar shalat.

Awal permulaan mengusap dimulai dari pengusapan pertama setelah terjadi hadats setelah khuff itu dipakai, sampai pada waktu yang sama besok harinya, bagi orang muqim (24 jam).

Catatan: Siapa saja mengusap khuff dalam kondisi safar, lalu berubah status menjadi muqim, atau orang yang muqim kemudian berubah menjadi musafir, atau ragu pada permulaan mengusap, maka dia mengusap seperti orang muqim.

Jabirah (bilah kayu/bambu untuk meluruskan tulang patah) dan semisalnya, boleh mengusap di atas itu dengan syarat: 1). Jika diperlukan. 2). Tidak melebihi bagian yang diperlukan. 3). Harus muwaalah (berkesinambungan) antara mengusapnya dengan anggota wudhu yang lain. Jika jabirah ini menutupi bagian yang tidak diperlukan, maka harus dibuka, tapi kalau dikhawatirkan berbahaya cukup mengusap di atasnya. Adapun ukuran bagian khuff yang diusap adalah bagian terbesar dari keseluruhan punggung kaki, dimulai dari ujung kaki sampai bagian depan betisnya, dan mengusapnya dengan jari jemari kedua tangan terbuka.

Catatan: Lebih afdhal mengusap kedua khuff (sepatu) secara serentak, tanpa mendahulukan kaki kanan. Tidak disunatkan untuk mengusap bagian bawah dan belakang kaki/tumit, dan tidak sah kalau seandainya yang diusap hanya kedua anggota itu. Makruh hukumnya membasuh kedua khuff sebagai penganti dari mengusapnya, juga mengulang-ulang pengusapan. Wajib mengusap sebagian besar dari Imamah dan khimar (jilbab).

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

  1. Yang keluar dari tempat keluar air kencing dan tempat keluar hajat besar, baik yang suci seperti angin/kentut dan mani, atau yang najis seperti kencing dan madzi.
  2. Hilang akal disebabkan tidur atau pingsan, kecuali tidur ringan sambil duduk atau berdiri, kondisi ini tidak membatalkan wudhu.
  3. Keluarnya kencing dan hajat besar bukan dari tempat keluarnya yang normal.
  4. Keluarnya sesuatu yang najis (selain kencing dan berak) dari badan apabila keluarnya berlebihan/banyak seperti banyak mengeluarkan darah.
  5. Makan daging unta.
  6. Menyentuh kemaluan dengan tangan.
  7. Apabila perempuan Menyentuh lelaki atau sebaliknya, dengan diiringi syahwat dan tanpa

    pembatas.

  8. Murtad dari agama.

Siapa saja berkeyakinan bahwa dia punya wudhu tapi ragu terhadap hadas, atau sebaliknya maka yang dipegang adalah apa yang diyakini.

Mandi

Yang mewajibkan mandi besar:

  1. Keluar mani yang diiringi rasa ni’mat atau keluar pada waktu tidur dengan ni’mat atau tidak.
  2. Masuknya kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan walaupun tidak mengeluarkan mani.
  3. Masuk Islamnya orang kafir meskipun setelah murtad.
  4. Keluarnya darah haid.
  5. Keluar darah nifas.
  6. Meninggal dunia bagi seorang muslim.

Wajib-wajib mandi:

Cukup dengan meratakan air ke seluruh tubuh, serta bagian dalam mulut dan hidung. Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melengkapi sembilan perkara:

  1. Niat.
  2. Membaca bismilah.
  3. Membasuh kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana.
  4. Membasuh kemaluan dan setiap yang mengotorinya.
  5. Berwudhu,
  6. Menyiramkan air ke atas kepala tiga kali.
  7. Meratakan air ke seluruh tubuh.
  8. Menggosok badan dengan tangan.
  9. Memulai dengan bagian anggota badan yang kanan.

Hal-hal yang dilarang bagi yang berhadas kecil:

  1. Menyentuh Mushhaf (Al-Qur’ân).
  2. Shalat.
  3. Tawaf.

Hal-hal yang dilarang bagi yang berhadas besar selain dari yang disebutkan di atas:

  1. Membaca Al-Qur’ân.
  2. Berdiam diri di dalam mesjid.

Makruh hukumnya bagi yang junub untuk tidur tanpa wudhu, dan berlebih-lebihan dalam mandi.

Tayamum

Syarat-syarat tayamum:

  1. Tidak ada air.
  2. Dengan tanah yang suci, mubah, berdebu, dan tidak terbakar (bukan abu).

Rukun-rukunnya: mengusap seluruh wajah, kemudian mengusap kedua tangan sampai kepada pergelangan tangan, berurutan dan berkesinambungan.

Yang membatalkannya:

  1. Seluruh yang membatalkan wudhu.
  2. Adanya air, jika bertayamum disebabkan tidak adanya air.
  3. Hilangnya penyebab yang membolehkan bertawamum, seperti penyakit lalu sembuh dari penyakit itu.

Sunat-sunatnya:

  1. Berurutan dan berkesinambungan untuk bertayamum dari hadas besar.
  2. Mengakhirkan tayamum sampai ke akhir waktu.
  3. Membaca doa setelah wudhu sehabis tayamum.

Hal yang makruh : mengulang-ulang pukulan (ke atas tanah).

Cara bertayamum: berniat, kemudian membaca bismillah, memukulkan kedua tangan ke atas tanah satu kali pukulan, kemudian pertama-tama mengusap wajah dengan mengusapkan telapak tangan ke wajah dan jenggot, lalu mengusap kedua telapak tangannya, yaitu mengusap punggung telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri, dan punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan.

Menghilangkan najis.

Jenis benda ada tiga : Benda hidup (bernyawa), ini terbagi dua:

  1. Najis, yaitu: anjing, babi dan apa yang keluar dari keduanya, dan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, baik dari jenis burung atau binatang ternak yang fisiknya lebih besar dari kucing. Bagian dari binatang jenis ini, air kencing, kotoran, air ludah, keringat, air mani, susu, ingus dan muntahnya adalah najis.
  2. Suci, ini terbagi tiga:
    • Manusia, maka mani, keringat, air ludah, susu, ingus, dahak, dan cairan kemaluan perempuan adalah suci, begitu juga seluruh bagiannya dan sisa-sisa tubuhnya kecuali air kencing, kotoran (berak), madzi, wadi, dan darah, semua itu adalah najis.
    • Setiap binatang yang dagingnya boleh dimakan, maka air kencing, kotoran, air mani, susu, keringat, air ludah, ingus muntah, madzi dan wadinya adalah suci.
    • Sesuatu yang sulit dihindari, seperti keledai, kucing, tikus dan lainnya, maka air ludah dan keringatnya saja yang suci.

Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia, ikan, belalang, dan semua hewan yang darahnya tidak mengalir seperti kalajengking, semut, dan nyamuk.

Benda mati semuanya suci, seperti tanah, bebatuan dan sejenisnya, (kecuali setiap benda mati yang berasal dari benda-benda yang telah disebutkan di atas).

Catatan: darah, nanah dan nanah yang bercampur darah adalah najis, namun jika hal itu berasal dari hewan yang suci, dalam shalat dan lainnya dimaafkan kalau sedikit.

Darah suci terdapat dalam dua macam:

  1. Darah ikan.
  2. Darah yang masih tersisa di dalam daging dan urat binatang yang disembelih.

Bagian yang dipotong dari hewan yang boleh dimakan dagingnya dalam kondisi hidup, embrio hewan atau janin, semuanya adalah najis.

Menghilangkan najis tidak perlu niat, kalau sekiranya najis itu hilang karena air hujan misalnya, maka itu sudah cukup untuk menjadi suci kembali.

Menyentuh najis dengan tangan atau terinjak kaki tidak membatalkan wudhu, akan tetapi harus membersihkan najis itu dan menghilangkan sesuatu yang melekat dari padanya dari badan dan pakaian.

Membersihkan najis harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Mencucinya dengan air yang suci.
  2. Memeras benda yang dicuci di luar air jika benda itu bisa diperas.
  3. Menghilangkan najis dengan cara menguceknya atau semisalnya apabila mencucinya saja belum mencukupi.
  4. Mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang kedelapan dengan tanah, atau dengan sabun jika najis itu berasal dari anjing.

Catatan: Najis yang terdapat di atas permukaan tanah jika najis itu berbentuk cairan, seperti kencing, maka cukup dengan menuangkan air yang banyak sampai najis, warna dan baunya hilang. Jika najis itu berbentuk benda, seperti kotoran, maka membersihkannya harus dengan menghilangkan benda tersebut dan bekasnya.

Apabila tidak mungkin menghilangkan najis kecuali dengan air, maka haruslah mencucinya dengan air.

Apabila letak atau bagian yang terkena najis itu tidak jelas, maka tempat yang menurutnya terkena harus dicuci sampai merasa yakin sudah bersih.

Siapa saja berwudhu untuk mengerjakan ibadah sunat, maka boleh mengerjakan shalat fardhu dengan wudhu itu.

Orang yang tidur atau buang angin, tidak diwajibkan beristinja; karena kentut suci, akan tetapi harus berwudhu apabila akan mengerjakan shalat atau lainnya.

[/spoiler]

Ketentuan Hukum Darah Kebiasaan Wanita (Haid dan Istihadhah)

[spoiler]

Usia minimal dan maksimal seorang wanita datang bulan/haid

Usia minimal adalah sembilan tahun, jika darah keluar dari kemaluan sebelum usia ini, maka itu adalah darah istihadhah, sementara batas maksimal usia haid tidak ada batasannya. Istihadhah adalah darah penyakit yang mengalir dari urat yang berada di bawah rahim, namanya ‘Azil. Perbedaan antara darah haid dan istihadhah adalah :

  1. Darah haid merah pekat kehitamhitaman, sedang darah istihadhah merah terang seperti darah mimisan.
  2. Darah haid kental, terkadang bergumpal-gumpal, sedangkan darah istihadhah lebih cair mengalir seperti darah luka.
  3. Darah haid berbau tidak sedap dan amis, sedangkan darah istihadhah baunya seperti bau darah biasa. Adapun dari sisi hukum, maka wanita haid dilarang melakukan hal yang dilarang bagi orang berhadats besar, seperti shalat, duduk di dalam mesjid, membaca Al-Qur’an, puasa dan lainnya.

Batas minimal jumlah hari haid: sehari semalam (24 jam), jika kurang maka itu adalah darah istihadhah.

Batas maksimal jumlah hari haid: 15 hari. Apabila darah yang keluar lebih dari lima belas hari, maka itu adalah darah istihadhah.

Masa suci antara masa haid: 13 hari. Jika darah keluar sebelum sempurnanya masa ini, maka itu adalah darah istihadhah.

Masa normal wanita haid: 6 atau 7 hari.

Masa normal wanita suci: 23 atau 24 hari.

Darah yang keluar saat hamil.

Sesuatu yang keluar dari wanita hamil berupa darah, atau bercak coklat, atau lendir kuning, itu adalah darah istihadhah.

Kapan wanita yang haid mengetahui bahwa dia sudah suci?

Mengetahuinya dengan dua macam:

  1. Lendir putih, jika dia dapat melihatnya.
  2. Keringnya lubang vagina dari darah, bercak coklat atau kekuning-kuninganan, jika dia tidak bisa melihat lendir putih tersebut.

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada masa suci.

Jika cairan itu bening atau putih berbentuk lendir, maka cairan itu suci, dan jika itu darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan maka itu najis. Seluruhnya dapat membatalkan wudhu. Jika keluarnya terus menerus, maka itu adalah darah istihadhah.

Bercak coklat atau kekuning-kuningan yang keluar dari vagina

Jika keluarnya bersambungan dengan haid, sebelum atau setelahnya, maka itu adalah darah haid. Apabila keluarnya terpisah, maka itu adalah darah istihadhah.

Bagi siapa yang mempunyai jumlah hari haid yang tetap setiap bulan, lalu suci sebelum lengkap bilangan hari itu.

Hukumnya ia telah suci, apabila darah telah berhenti keluar dan ia melihat sudah suci, walaupun hari kebiasaan haidnya belum habis.

Haid datang lebih cepat atau lambat dari waktu kebiasaannya.

Selama ciri-ciri darah haid terbukti, maka itu adalah haid, kapanpun waktunya, dengan catatan jarak dari masa haid dengan masa berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci), kalau tidak, maka itu adalah darah istihadhah.

Kalau masa haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan.

Maka itu adalah darah haid, dengan syarat tidak lebih dari masa maksimal haid (lima belas hari).

Jika darah terus menerus keluar untuk waktu yang panjang, seperti sebulan penuh atau lebih.

Ada empat kondisi:

  1. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, jumlah harinya, dan bisa membedakan antara darah haid dengan lainnya, maka yang menjadi patokan adalah jumlah hari, waktu kebiasaannya, bukan ciri-ciri darah.
  2. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, dan jumlah hari, akan tetapi kondisi darahnya terus berada dalam satu keadaan dan tidak berobah, maka dia berpatokan kepada waktu dan jumlah hari haidnya.
  3. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, tapi tidak tahu berapa jumlah harinya, maka dia mengambil enam atau tujuh hari (normal masa haid), sesuai waktu kebiasaannya.
  4. Wanita yang mengetahui jumlah hari haidnya, tapi tidak mengetahui kapan datangnya pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari yang diketahuinya pada awal setiap bulan hijriyah.

[/spoiler]

Ketentuan Hukum Darah Kebiasaan Wanita (Nifas)

[spoiler]

Apabila seorang wanita melahirkan namun tidak melihat ada darah keluar.

Tidak dikategorikan ke dalam hukum nifas, tidak wajib mandi dan tidak membatalkan puasanya.

Apabila melihat tanda tanda melahirkan

Darah dan cairan yang diiringi oleh rasa sakit beberapa waktu sebelum melahirkan tidak termasuk nifas, tapi istihadhah.

Darah yang keluar dari wanita saat melahirkan

Darah ini adalah darah nifas, walau anak yang akan dilahirkan belum keluar atau baru keluar separuh badan, maka tidak wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan pada kondisi tersebut

Kapan dimulai hitungan hari nifas?

Setelah janin keluar dari perut ibunya ke bumi secara sempurna.

Berapa minimal hari nifas?

Tidak ada batasan minimal, jika ia melahirkan kemudian darahnya langsung berhenti setelah melahirkan, maka wajib mandi, shalat, dan tidak perlu menunggu sampai lengkap 40 hari

Berapa batas maksimal masa nifas ?

Empat puluh (40) hari, apabila lebih dari itu, tidak dianggap nifas lagi, oleh karena itu wajib mandi dan shalat kecuali bertepatan dengan waktu haid sebelum hamil, maka itu diangap darah haid.

Wanita yang melahirkan dua anak kembar atau lebih.

Masa nifasnya dimulai setelah melahirkan anak yang pertama.

Apakah hukum darah yang keluar setelah keguguran.

Apabila umur janin yang keguguran delapan puluh hari atau kurang, maka darah yang keluar adalah darah istihadhah, apabila setelah sembilan puluh hari maka darah itu adalah darah nifas, apabila masanya antara delapan puluh dan sembilan puluh hari, maka hukumnya tergantung kepada bentuk fisik janin, apabila bentuknya lebih menyerupai bayi manusia, maka darah itu adalah darah nifas, apabila belum berbentuk manusia, maka itu adalah darah istihadhah.

Apabila sebelum empat puluh hari dia sudah suci, kemudian darah datang lagi sebelum masa empat puluh hari habis.

Tanda suci yang dilihat oleh wanita dalam masa empat puluh hari nifas, itu adalah suci, maka harus mandi suci dari nifas dan mengerjakan shalat. Apabila darah itu datang lagi selama masih dalam empat puluh hari, maka dikategorikan nifas. Begitu seterusnya sampai habis masa empat puluh hari.

Catatan:

  • Larangan bagi wanita haid dan nifas, sama dengan larangan bagi orang yang berhadats besar.
  • Wanita yang istihadhah wajib mengerjakan shalat, akan tetapi berwudhu untuk setiap shalat.
  • Apabila wanita suci dari haid atau nifas sebelum maghrib, maka diharuskan mengerjakan shalat zuhur dan ashar pada hari itu, apabila dia suci sebelum terbit fajar, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan Isya pada malam itu.
  • Apabila waktu shalat sudah masuk, kemudian dia haid atau nifas sebelum sempat mengerjakan shalat itu, maka wajib mengqadha’ shalat itu.
  • Diwajibkan kepada wanita untuk membuka ikatan rambutnya saat mandi dari haid atau nifas, dan tidak wajib membukanya ketika mandi junub.
  • Dilarang menyetubuhi wanita yang sedang haid dan nifas di kemaluannya, dan boleh bersenang-senang (menyalurkan syahwat) selain melalui kemaluan.
  • Makruh hukumnya menyetubuhi wanita yang sedang istihadhah di kemaluannya, dan hal itu dibolehkan dilakukan jika diperlukan.
  • Dianjurkan kepada wanita yang sedang istihadhah untuk mandi setiap kali akan mengerjakan shalat. Jika tidak mampu maka menjama’ shalat zuhur dan ashar dengan satu kali mandi. Maghrib dan isya dengan satu kali mandi, dan mandi untuk shalat subuh, sehingga semuanya menjadi tiga kali mandi sehari dan semalam. Jika dia tidak mampu juga, maka cukup mandi sekali dalam sehari, dan berwudhu untuk setiap shalat. Jika dia tidak mampu juga, maka berwudhu untuk setiap shalat setelah mandi dari haid.
  • Diperbolehkan bagi wanita meminum obat penahan haid untuk sementara dalam rangka melaksanakan ibadah haji dan umrah, atau melengkapkan puasa bulan ramadhan, dengan catatan terjamin selamat dari efek samping obat tersebut.

[/spoiler]

Shalat

[spoiler]

Adzan dan Iqamah hukumnya fardhu kifayah bagi kaum laki-laki yang mukim, dan sunat hukumnya bagi orang yang shalat sendirian dan yang sedang dalam perjalanan, sedangkan bagi kaum wanita hukumnya makruh. Adzan dan Iqamah tidak boleh dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat, kecuali shalat subuh, adzan pertama untuk shalat subuh boleh dikumandangkan setelah lewat tengah malam.

Syarat-syarat Shalat:

  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Tamyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
  4. Bersuci bagi yang mampu.
  5. Masuknya waktu;

    Waktu shalat Dzuhur mulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan suatu benda seukuran dengan benda tersebut, kemudian waktu Ashar, ada waktu pilihan, yaitu hingga bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari benda tersebut, dan ada waktu darurat, yaitu hingga terbenam matahari, setelah itu waktu Maghrib, yaitu hingga hilang cahaya kemerah-merahan, waktu Isya, ada waktu pilihan, yaitu hingga tengah malam, dan ada waktu darurat, yaitu hingga terbit fajar, kemudian waktu Subuh hingga terbit matahari.

  6. Menutup aurat bagi yang mampu, dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna dan bentuk kulit. Adapun aurat laki-laki yang telah mencapai umur sepuluh tahun adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat kaum wanita merdeka yang telah baligh adalah semuanya di dalam shalat kecuali wajahnya.
  7. Bersih dari najis, baik badan, pakaian maupun tempat shalat, bagi yang mampu.
  8. Menghadap kiblat.
  9. Niat.

Rukun Shalat

Rukun shalat ada empat belas, yaitu:

  1. Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib.
  2. Takbiratul Ihram.
  3. Membaca surat Al-Fatihah.
  4. Ruku’ pada setiap raka’at.
  5. Bangkit dari ruku’.
  6. I’tidal (berdiri tegak) setelah ruku’.
  7. Sujud pada tujuh anggota sujud.
  8. Duduk antara dua sujud.
  9. Tasyahud akhir.
  10. Duduk untuk tasyahud akhir.
  11. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW ketika tasyahud akhir.
  12. Salam yang pertama.
  13. Thuma’ninah pada setiap gerakan.
  14. Tertib.

Rukun-rukun ini jika ditinggalkan maka shalatnya tidak sah, dan jika tertinggal salah satu dari rukun-rukun ini pada satu raka’at maka raka’at tersebut batal, baik tertinggal dengan disengaja ataupun tidak disengaja.

Wajib Shalat

Hal-hal yang wajib dalam shalat ada delapan, yaitu:

  1. Semua takbir selain takbiratul Ihram.
  2. Membaca sami’allahu Liman Hamidah bagi imam dan yang shalat sendirian.
  3. Membaca: rabbana walakal hamdu ketika bangkit dari ruku’.
  4. Membaca: (subhaana Rabbiyal ‘Adzim) satu kali ketika ruku’.
  5. Membaca: (subhaana Rabbiyal A’laa) satu kali ketika sujud.
  6. Membaca: (rabbighfirli) ketika duduk antara dua sujud.
  7. Tasyahud awal.
  8. Duduk untuk tasyahud awal.

Hal-hal wajib ini jika ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal, dan jika tertinggal karena lupa maka ia harus sujud sahwi.

Sunat Shalat

Hal-hal yang disunatkan dalam shalat, berupa bacaan dan gerakan. Shalat tidak batal dengan meninggalkan salah satunya walaupun dengan sengaja. Hal-hal yang disunatkan berupa bacaan: membaca do’a iftitah, membaca ta’awudz, membaca bismillah, membaca amin dan mengeraskannya pada shalat jahriyah, membaca ayat Al-Quran setelah Al-Fatihah, mengeraskan bacaan bagi imam (sedangkan makmum dilarang mengeraskan bacaan, adapun yang shalat sendirian boleh memilih antara mengeraskan dan tidak), membaca:

(Hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiihi mil ussamaawaati wa mil ul ardhi…)

“(aku memuji-Mu) dengan pujian yang banyak, baik dan penuh dengan keberkahan di dalamnya sepenuh langit dan Bumi …

setelah membaca: (Rabbanaa walakal hamdu), membaca lebih dari satu kali dalam membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud atau ketika membaca rabbighfir lii, dan membaca doa sebelum salam.

Share

2 Thoughts to “Materi”

  1. Alhamdulillah, syukron atas izinnya tuk download “Bina Muslim ” moga banyak manfaatnya dan ilmu yang dibagikan senantiasa bertamabh barokah disertai pahala yang terus mengalir. amiin..

  2. Jarang ada blog/web yang muat materi2 bagus kayak gini. sukron

Leave a Comment