Dikutip dan disarikan dari tulisan Mewaspadai Bahaya Khalwat (Artikel www.muslim.or.id)
Penulis: Ustadz Firanda Andirja
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mujam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata, Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu. (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
Hikmah diharamkannya khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda di tempat keramaian meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram.
Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syariat, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat (red: di tempat keramaian, misalnya pinggir jalan) yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram (red: cara, perilaku dan busananya) maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.
Baca Juga:
– Pacaran Setelah Menikah?
[…] « Mewaspadai Bahaya Khalwat […]